KlikFakta.com, JEPARA – Jumlah pesantren di Kabupaten sudah mencapai 217 pesantren. Ini artinya regulasi terkait keberadaan mereka perlu dan mendesak.
Selain pertimbangan jumlah, alasan lain yang melatarbelakangi mendesaknya Perda Pesantren adalah beragam problematika penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam menjelaskan, problematika ini seperti terbatasnya sumber dana serta standarisasi tenaga pendidikan dan kependidikan yang masih kurang.
Karena itu, ia beralasan, “menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pesantren”.
Menyadur SuaraMerdeka Muria, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jepara telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pesantren dalam Rapat Paripurna pada Senin (13/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, lantaran jumlah pesantren sudah 217, maka ” Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya”.
Adapun, fasilitasi penyelenggaraan itu meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya tanpa menghilangkan kekhasannya,” katanya.
Selain Ranperda Pesantren, ada dua ranperda prakasa legislatif lainnya. Yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.
Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah kabupaten yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
https://no.swingfusion.dance/catalog/H – H