Klikfakta.com, SEMARANG –DPRD Kabupaten Kudus melakukan bedah empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Tim PKPSDM Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang.
Bedah Ranperda yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kudus itu berlangsung Kamis – Sabtu (9-11 Februari 2023), di Grand Arkenso Park View Hotel, Kota Semarang.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan pelaksanaan bedah Ranperda tersebut dilakukan dengan metode Focus Group Discussion atau penarikan kesimpulan atas analisis dan rekomendasi dari narasumber.
“Pelaksanaan Bedah Ranperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Kudus dengan PKPSDM Unwahas Semarang yang dengan tujuan untuk percepatan pemahaman bagi teman-teman Anggota Dewan,” katanya.
Masan menyebut empat Ranperda yang dibedah, meliputi Ranperda
Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren. Kemudian Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
“Berdasarkan hasil public hearing yang dilakukan dengan masyarakat, rata-rata mendukung dan mengharapkan semua Ranperda ini menjadi perda,” jelas Masan.
Lebih lanjut, Masan mengutarakan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, salah satu Ranperda yang dibedah pada kesempatan tersebut akan menjadi penambahan kewenangan sebagai bentuk otonomi dibidang pendidikan.
Ini, imbuhnya, merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kudus untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus.
“Peraturan Daerah ini pada dasarnya mengatur secara umum penyelenggaraan pendidikan, agar pengaturan lebih rinci dapat dirumuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan keadaan dan tuntutan perkembangan, khususnya masyarakat Kabupaten Kudus, serta keadaan dan tuntutan perkembangan bangsa secara umum,” ungkapnya. (*)