KlikFakta.com, JEPARA – Pria berinisial AK (45) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara ini tega setubuhi keponakannya sendiri. Padahal korbannya itu masih berusia 11 tahun.
Dalam rilis kasus pada Senin (27/2), Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkap jika AK telah menyetubuhi keponakannya tiga kali. Mirisnya, kelakuan biadab itu terjadi di rumah korban.
Pria setengah baya ini setubuhi keponakannya dua kali pada 2021. Lalu terakhir, ia melakukannya pada 18 Januari 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, ia masuk ke kamar saat korban sedang tidur sendirian dan melancarkan aksinya.
“Modus pelaku, korban diiming-imingi sejumlah uang,” jelas Warsono.
Atas tindakannya ini, AK terjerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Sementara, menyadur TribunToraja, AK membantah sudah melakukan persetubuhan dengan keponakannya. Ia bahkan mengaku dekat dengan korban.
“Saya sedang pinjam charger handphone,” kata AK menjelaskan apa yang terjadi saat berada di kamar korban.
Ia mengatakan jika keponakannya itu sering mampir ke rumahnya yang berdekatan.
Merespon pernyataan AK, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan alibi itu adalah hak tersangka.
Yang pasti, pihaknya memastikan telah memiliki bukti tindak pidana tersangka.