Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aksi Penjambretan Gagal, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun

Aksi penjambretan yang dilakukan oleh pria berinisial IKN (22) pada Jumat (27/01) di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara berhasil digagalkan warga

KlikFakta.com, JEPARA – Aksi penjambretan yang dilakukan oleh pria berinisial IKN (22) pada Jumat (27/01) di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara berhasil digagalkan warga. Sebelumnya, IKN sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan modus pelaku adalah memepet korban, lalu mengambil barang berharga di dashboard sepeda motor.

“Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka yakni IKN (22) warga Kuanyar Mayong Jepara dan kerugian korban ditaksir hingga Rp. 7.500.000,-“, kata Kapolres saat konfrensi pers Rabu (15/02).

Saat itu, pelaku menggasak dompet korban di dashboard motor dan langsung kabur.

Aksi penjambretan berlangsung saat warga sedang menunaikan sholat jumat, sehingga situasi terlihat sepi.

Untungnya, ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut. Kemudian mereka mengejar pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Tak berselang lama pihak kepolisian datang menggelandang pelaku ke Mapolsek Welahan.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beraksi 4 kali di wilayah kabupaten Jepara. Hasil menjambret ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *