KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 3.031 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara, Kamis (22/12/2022).
Ada pula 1.739 liter miras jenis oplosan yang turut dimusnahkan.
Miras dalam kemasan botol kaca dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat.
Sementara, miras jenis oplosan dalam kemasan jeriken ditumpahkan ke arah jalan air.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebu, merupakan hasil operasi sejak 15 hingga 21 Desember 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, minuman-minuman keras tersebut diperoleh dari hasil kegiatan cipta kondisi jelang Operasi Lilin Candi 2022.
“Upaya ini demi menjamin keamanan dan ketertiban, sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan serta aktivitas kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Terlaksananya kegiatan itu, dikatakan Kapolres, tak lepas dari kerja sama dengan instansi terkait. Seperti, Kodim 0719/Jepara, Satpol PP, dan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Aparat keamanan, lanjut dia, akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga ketertiban saat pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru.
“Sehingga rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga betul-betul dapat kita wujudkan,” kata dia.
Senada dengan Kapolres, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta yang ikut hadir mengatakan, pemerintah kabupaten mendukung upaya yang dilakukan polisi.