KlikFakta.com, JEPARA – Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Jepara menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah Kabupaten Jepara.
Kegiatan dilaksanakan pada, Kamis (22/12/2022), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres AKBP Warsono, serta Dandim Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq.
Setiap barang bukti melalui tata cara pemusnahan yang berbeda.
Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih.
Tujuannya agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung didalamnya.
“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Kajari Jepara Muhammad Ichwan.
Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.
Adapun barang bukti tersebut dia antaranya yaitu, narkotika sebanyak 558,32 gram, minuman keras sebanyak 4.628 botol, obat-obatan sebanyak 4.619 butir, rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Bupati berharap kegiatan ini bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.
“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Ukir,” kata dia.