Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelaran Ketoprak di Gribig Sosialisasikan Perundangan Bidang Cukai dengan Santai

Sosialisasi tentang Perundang-undanan di Bidang Cukai terus digalakkan melalui gelaran seni. Giliran warga sekitar Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mendapat kesempatan belajar sambil menikmati ketoprak.

KlikFakta.com, KUDUS – Sosialisasi tentang Perundang-undanan di Bidang Cukai terus digalakkan melalui gelaran seni. Giliran warga sekitar Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mendapat kesempatan belajar sambil menikmati ketoprak.

Bertempat di lapangan Desa Gribig, kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP Kudus berlangsung pada Sabtu (19/11) malam.

Bupati Kudus Hartopo datang langsung untuk menyampaikan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Kudus secara mendetail.

“Kabupaten Kudus adalah salah satu daerah penyumbang devisa terbanyak ke pusat dari pungutan cukai rokok. Jumlahnya sebanyak 37,5 triliun pertahun,” katanya.

Jumlah pungutan cukai rokok sebesar itu akan dibagi untuk seluruh wilayah di Indonesia dan tak dapat dinikmati oleh Kabupaten Kudus sendiri. “Pungutan cukai tersebut akan dibagi seluruh wilayah dipenjuru nusantara. Jawa Tengah sendiri mendapat bagian 2 persen, sedangkan Kabupaten Kudus mendapat bagian terbesar sebanyak 174,2 miliar,” jelasnya.

Pada masa pandemi dana transfer tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan. Lantaran sudah ada mandatori dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan dana cukai tersebut sesuai PMK 215/PMK.07/2021.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215, dana cukai tidak bisa lagi digunakan untuk block grant yang biasanya untuk pembangunan infrastruktur. Namun lebih diprioritaskan untuk specific grant meliputi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” paparnya.

Hartopo pun menjabarkan prosentase dana cukai yang diprioritaskan untuk penanganan pandemi yang masuk kategori specific grant. “Bantuan tersebut dialihkan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, Kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” terangnya.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pendapatan pungutan cukai, Hartopo mengajak serta masyarakat untuk ikut menggempur peredaran rokok ilegal.

“Mari bersama kita bantu pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal, sebab keberadaannya sangat merugikan pendapatan negara,” pungkasnya.

Muhammad Safarudin, seorang warga sekitar mengungkapkan sudah paham penjelasan dari Bupati. Dirinya mengaku senang atas sosialisasi sekaligus pentas ketoprak. Lantaran dapat menjadi ajang hiburan masyarakat usai 2 tahun lebih tak ada kegiatan yang bersifat kerumunan.

“Berkat penjelasan Pak Hartopo, sekarang jadi paham peruntukan dana cukai yang salah satunya buat pementasan ini. Sangat senang karena sudah mulai ada hiburan rakyat usai 2 tahun terjadi pandemi covid,” ucapnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *