KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 menjadi perda.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin ketua, Haizul Ma’arif didampingi wakil ketua DPRD Jepara Junarso pada Kamis, (24/11/2022) malam.
Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, perwakilan Forkopimda Jepara, para kepala perangkat daerah, hingga direksi badan usaha milik daerah.
APBD yang disetujui menetapkan belanja daerah hingga Rp2,517 triliun.
Disetujuinya APBD 2023 oleh DPRD melegakan eksekutif lantaran panjangnya pembahasan yang mereka lalui, termasuk banyaknya aspirasi.
“Masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan aspirasi semua pihak,” kata Edy.
Menurutnya, ini terjadi karena keterbatasan kemampuan serta banyaknya perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Panjangnya proses pembahasan diungkapkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Sunarto Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.
Banggar juga memberikan tiga puluh saran kepada eksekutif menyertai persetujuan tersebut.
APBD Kabupaten Jepara ditetapkan dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun. Pada pos belanja daerah, eksekutif dan legislatif menyepakati angka sebesar Rp2,517 triliun.
Defisit anggaran sebesar Rp127 miliar direncanakan ditutup dari surplus pembiayaan daerah. Karena penerimaan pembiayaan sebesar Rp155,5 miliar, hanya akan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp28,5 miliar.
“Selanjutnya ranperda tentang APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaean 2023 ini akan kami kirimkan ke bapak gubernur untuk dievaluasi. Mudah-mudahan berjalan lancar,” tutup Edy.
FERDY