KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban hiburan karaoke di Kecamatan Donorojo, pada Kamis (27/10/2022) malam.
Selain mendapati aktivitas hiburan malam karaoke, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Petugas kemudian memasang garis Satpol PP line di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Junaidi melalui Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas) Abdul Khalim, Jumat (28/10/2022) mengatakan, Satpol PP mendapati laporan dari masyarakat, kemudian menindaklanjuti dengan nenggelar operasi penertiban.
“Ternyata benar di tempat tersebut, terdapat hiburan karaoke yang masih beroperasi. Kemudian kami lakukan penutupan dengan memasang garis Satpol PP line,” ujar Abdul Khalim.
Dalam operasi penertiban itu, Satpol PP juga mengamankan alat-alat karaoke, juga 40 botol minuman keras (miras), berbagai merek juga disita.
“Kami amankan dan kami bawa ke kantor Satpol PP, ” kata dia.
Pemilik hiburan karaoke inisial MK, juga dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP, pada Jumat (28/10/2022) siang, sekaligus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bersangkutan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol, dan pada tahun 2013 diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Tempat karaoke hanya diperbolehkan di hotel sebagai fasilitas hiburan di hotel dan diatur dengan batasan-batasan tertentu,” katanya.
FERDY