Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendiri Koperasi GMG Kudus Tipu Nasabah, Kerugian Capai 267 Miliar

KlikFakta.com, KUDUS – Polisi mengamankan Ah (45), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Grup di Kudus lantaran melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Sudah sembilan korban yang melapor dengan total kerugian Rp 16,6 milyar. Sedangkan potensi kerugian nasabah koperasi keseluruhan mencapai Rp 267 miliar.

Melansir Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan fakta bahwa AH diduga sudah beroperasi sejak 2015 hingga 2021.

“Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, modus tersangka adalah menarik nasabah untuk menyimpan uang di koperasinya dengan iming-iming bunga tinggi antara 12 hingga 15 persen per tahun.

Sejak tahun 2015, ada 2.601 nasabah yang bergabung di Koperasi GMG sehingga potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.

“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. DIperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar,” kata dia.

Dwi mengimbau agar korban lainnya segera melapor jika merasa menjadi korban AH.

Smentara itu, AH mengatakan koperasi yang didirikannya awalnya berjalan baik. Namun saat pandemi koperasi mulai collapse karena banyaknya kredit macet.

“”Tadinya baik-baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ucapnya.

Kondisi tersebut semakin parah karena AH menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH ke polisi berawal saat nasabah mulai kesulitan saat akan menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang, namun pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Dwi mengungkapkan, Ah telah menggunakan uang nasabahnya untuk membeli kendaraan, tanah, hingga saham. “Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. (Juga) untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat,” katanya.

Ah dikenakan pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *