KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan penghargaan kepada perusahaan swasta di Kabupaten Jepara yang pekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Shima komplek Setda Jepara pada Jumat (7/10/22).
Penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Jepara yang diwakili Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara Edy Marwoto.
Turut mendampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Eko Sulistiyono yang mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DiskopUKMNakertrans).
Sebanyak 9 perusahaan mendapat penghargaan, 7 diantaranya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan setidaknya 1% dari jumlah pekerja untuk penyandang disabilitas.
Tujuh perusahaan tersebut diantaranya PT. Kanindo Makmur Jaya 1, PT. Kanindo Makmur Jaya 2, PT. Kobeks, PT. Samwon Busana Indonesia, PT. Furnindo Internasional, PT. Sami Yazaki, dan PT. Jiale Indonesia Textile.
Sedangkan 2 lainnya diberikan ucapan terima kasih karena telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, namun masih kurang dari 1% dari jumlah pekerja. Perusahaan tersebut adalah PT. Parkland World Indonesia Jepara dan PT. Starcam Apparel Indonesia.
“Atas nama Pemkab Jepara, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ucap Edy Marwoto dalam menyampaikan sambutan Pj. Bupati.
Terkait pemenuhan hak atas ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas, Pemkab Jepara tidak dapat melakukannya sendirian. Sinergi serta peran perusahaan swasta dan semua pihak sangat penting.
“Berdasar data dari DiskopUKMNakertrans, dari total 43.566 pekerja di 9 perusahaan swasta tersebut, 488 orang diantaranya penyandang disabilitas,” jelas Edy.
Dari data tersebut berarti jumlah pekerja penyandang disabilitas sudah mencapai 1,12% dari keseluruhan pekerja. Hal ini sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016.
Edy berharap agar Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dapat membuka ruang bagi penyandang disabilitas agar dapat meningkatkan kompetensi. Selain itu ia mengingatkan bagi perusahaan yang belum memenuhi UU No. 8 Tahun 2016, agar dapat memenuhi peraturan tersebut.
Good