KlikFakta.com, JEPARA – Seorang warga kecamatan Nalumsari Jepara MS (33) harus mendekam di penjara lantaran membunuh pamannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2022 bermula saat tersangka sedang mengumandangkan azan subuh di salah satu musala yang berada di salah satu desa di kecamatan Nalumsari. Korban diduga mematikan pengeras suara.
“Awalnya tersangka sedang azan lalu pengeras suaranya tiba-tiba mati, setelah ditengok ternyata ada korban,” kata Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi.
Mengetahui bahwa pengeras suaranya dimatikan oleh korban, tersangka langsung emosi sehingga saat korban dalam keadaan sholat sunnah sebelum shalat subuh korban langsung dipukul oleh tersangka di bagian kepala hingga mengakibatkan kepala korban terbentur tembok.
“Nah oleh tersangka korban yang dalam keadaan tak berdaya ditinggalkan begitu saja, sampai akhirnya ada saksi mata yang melihat korban dalam keadaan tak berdaya lalu saksi menolong korban,” terangnya.
Saksi kemudian memberitahu kepada keluarga. Oleh keluarga, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Kudus. Pada Sabtu dini hari, 8 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB, korban meninggal dunia.
“Hubungan tersangka dengan korban masih kerabat dekat, korban merupakan kakak dari ibu tersangka,” tandas Kasatreskrim.
Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka mendatangi rumah kepala desa. Namun, kedatangan MS tidak diterima.
Kemudian, MS mendatangi rumah perangkat desa dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Lantas tersangka ditemani perangkat desa menyerahkan diri ke Mapolsek Setempat.
Atas tindakannya MS diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.