KlikFakta.com, DEMAK – Seorang pedagang asal Pontianak berinisal HBL melaporkan juragan beras asal Demak bernama Ayu Lestari (AL) dari Usaha Dagang (UD) Wandi ke polisi atas dugaan penipuan senilai Rp 9,5 miliar.
Kuasa hukum BHL, Mangatur Nainggolan mengatakan sudah melaporkan Ayu Lestari ke Polda Kalimantan Barat.
Modus AL dengan menawarkan beras murah berkualitas bagus dan dikirim tepat waktu, asalkan membayar dahulu. Namun setelah transaksi ternyata beras yang dikirim sering tidak sesuai.
Mangatur mengatakan, kliennya sudah komplain pada Ayu. Diakuinya sesekali ada perbaikan, namun kejadian serupa terulang.
Pasca pandemi, BHL mencoba menemui pengelola UD Wandi. Disana dia mendapati kecurangan lain yang dilakukan AL, yakni jumlah pesanan beras tidak sesuai.
“Setelah dilakukanlah klarifikasi ternyata 18 kontainer fiktif dan klien kami mengalami kerugian Rp 9,5 miliar,” terang Mangatur.
Adapun sistem pembayaran yang dilakukan dengan transfer 90 persen ketika beras sudah dimuat di kontainer.
Dia menyebur, bersadarkan penelusuran pihaknya selama di Demak, ternyata banyak korban lain yang dicurangi dalam transaksi beras atas nama UD Wandi. Termasuk warga Demak sendiri.
Permasalahan BHL dan Ayu Lestari sudah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan antara penanggungjawab UD Wandi (mertua AL) namun tidak ada titik temu.
“Hasilnya belum bisa memberikan jawaban dan mereka mengetakan, semua yang terjadi itu tanpa sepengetahuan kami,” kata Mangatur.