Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apotek Kimia Farma Jepara Hentikan Distribusi dan Penjualan Obat Sirup

rak-rak di apotek kosong menyusul surat edaran untuk menghentikan distribusi dan penjualan obat bentuk sirup

KlikFakta.com, JEPARA – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menghentikan distribusi dan penjualan obat sirup untuk mematuhi imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang meminta masyarakat menghentikan pemakaian obat sirup.

Operator Penanggung Jawab Apotik Kimia Farma Jepara Winantya Setiawan mengatakan pihaknya saat ini menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup.

“Penghentian penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini sesuai dengan arahan pemerintah,” jelasnya Kamis (20/10/22).

Dia melanjutkan, pemberhentian distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/sirup ini akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.

Perlu diketahui,menyikapi maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotek untuk menghentikan menjual obat sirup atau cair.

Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga diberlakukan kepada tenaga kesehatan (nakes). Di mana Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.

Adapun demikian, Kemenkes juga terus berupaya untuk mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *