KlikFakta.com, JEPARA – Gugatan PMH antara B.Suryo Sabath Hutapea, SH, melawan Polres Jepara kembali digelar. Sidang kedua hari ini, Senin (12/9/2022) perkara dengan No47/pdt.G/2022/pNjpr dibuka pada pukul 13.30 WIB di ruang Cakra pengadilan negeri Jepara.
Terlihat penggugat dan kuasanya Bambang Wijanarko, sementara dari pihak tergugat kepolisian diwakili pihak Polda Jateng 4 kuasa hukum, Kapolres 9 orang kuasanya dan kasat 9 orang kuasanya.
Berdasarkan keputusan sidang pertama, maka sidang akan tetap dilanjutkan meskipun pihak tergugat tidak hadir.
Ketua majelis hakim mengatakan, agenda hari ini adalah mediasi dengan hakim mediator yang ditunjuk pengadilan negeri Jepara, yakni hakim mediasi DR. Redmen Sitomorang SH.MH.
“Ke depan pada tanggal 26 September, para pihak prinsipal harus hadir sendiri sesuai arahan dari hakim mediator tadi, tidak diwakilkan karena ini kan mediasi kalo diwakilkan yang mau di mediasi apa, wong para pihak diwakilkan kuasanya. Karena “equality before the law“semua sama di depan hukum. Mau Kapolda, Kapolres atau siapapun,” kata Bambang.
“Saya berharap bapak Kapolri dapat menghadiri mediasi dan persidangan,” pungkas B.Suryo Sabath Hutapea.