Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Gugatan PMH, Pihak Tergugat Hanya Diwakili Kuasa

KlikFakta.com, JEPARA – Gugatan PMH antara B.Suryo Sabath Hutapea, SH, melawan Polres Jepara kembali  digelar. Sidang kedua hari ini, Senin (12/9/2022) perkara dengan No47/pdt.G/2022/pNjpr  dibuka pada pukul 13.30 WIB di ruang Cakra pengadilan negeri Jepara.

Terlihat penggugat dan kuasanya Bambang Wijanarko, sementara dari pihak tergugat kepolisian diwakili pihak Polda Jateng 4 kuasa hukum, Kapolres 9 orang kuasanya dan kasat 9  orang kuasanya.

Berdasarkan keputusan sidang pertama, maka sidang akan tetap dilanjutkan meskipun pihak tergugat tidak hadir.

Ketua majelis hakim mengatakan, agenda hari ini adalah mediasi dengan hakim mediator yang ditunjuk pengadilan negeri Jepara, yakni hakim mediasi DR. Redmen Sitomorang SH.MH.

“Ke depan pada tanggal 26 September, para pihak prinsipal harus hadir sendiri sesuai arahan dari hakim mediator tadi, tidak diwakilkan karena ini kan mediasi kalo diwakilkan yang mau di mediasi apa, wong para pihak diwakilkan kuasanya. Karena “equality before the law“semua sama di depan hukum. Mau Kapolda, Kapolres atau siapapun,” kata Bambang.

“Saya berharap bapak Kapolri dapat menghadiri  mediasi dan persidangan,” pungkas B.Suryo Sabath Hutapea.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *