Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Material yang Halangi Jalan di Desa Tubanan Akhirnya Dipinggirkan

KlikFakta.com, JEPARA – Pihak kepolisian melakukan penertiban material bangunan yang menutup jalan di tanah milik Pemkab Jepara di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, pada Selasa (27/9/2022).

Material bangunan berupa batu yang sempat merintangi jalan umum ditertibkan dengan cara ditepikan di sisi kanan dan kiri bahu jalan.

Proses menepikan material tersebut menggunakan alat berat jenis excavator. Dibantu personel Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah warga, Selasa (27/9/2022).

Meski pada awalnya terjadi upaya penghadangan untuk menolak, tapi hal itu dapat diredam setelah komunikasi antara aparat dan pemilik.

Diskusi itu membuahkan kesepakatan material tidak dibawa sebagai barang bukti, melainkan hanya ditepikan dari badan jalan.

“Kita menyingkirkan saja. Kesepakatan itu dengan pihak Pak Agus, kita tidak membawa barang bukti itu ke kantor, cukup menyingkirkan di samping kiri kanan badan jalan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Khalim. 

Dijelaskan dia, bahwa penertiban ini dilakukan agar sarana dan prasarana umum tersebut bisa diakses oleh masyarakat luas. “Kita singkirkan untuk memberikan kelancaran akses masyarakat baik itu untuk nelayan, PLTU, maupun masyarakat yang lainnya,” terangnya.

Agus Heru Setiawan pemilik material mengatakan, bahwa pihaknya sepakat dan menghargai upaya penertiban ini. “Kita intinya menghargai beliau-beliaunya. Intinya material itu bukan dibuang, tapi hanya dipinggirkan sehingga kita juga sepakat,” tuturnya. 

Sementara Camat Kembang Anwar Sadat, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut. Sehingga upaya penertiban dapat berjalan kondusif. “Dari kita, prinsipnya situasi kondusif dan tidak terjadi bentrokan,” ujarnya.  

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *