Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gugatan Kuasa Hukum Warga atas IMB The Sato Hotel Kudus ke PTUN Semarang di Kabulkan

Klikfakta.com, KUDUS – Gugatan kuasa hukum warga atas kasus pembangunan The Sato Hotel Kudus yang berada di Jalan Pemuda Nomor 77 dikabulkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Diketahui, persoalan antara pemilik hotel, dan warga yang terdampak atas pembangunan tersebut sudah terjadi sejak berdirinya hotel tersebut. Ada dua rumah warga yang mengalami kerusakan atas pembangunan hotel.

Korban bernama Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Mereka telah menempuh musyawarah kekeluargaan bersama dengan pemilik hotel dan juga Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) dan tidak menemukan hasil kesepakatan.

Kuasa hukum Beny Djunaedi yang juga kuasa hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo yang terdiri dari tiga Advokat yakni, Dr Budi Supriyatno, S.H, H Agus Supriyanto, S.H, Elfa Mris, dan Yuniarto, S.H membacakan hasil putusan dati PTUN Semarang kepada awak media.

Yang berbunyi, PTUN Semarang dengan nomor perkara 644/293/25.03/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tertanggal 7 Juni 2017.

Menurut Budi Supriyatno Kuasa Hukum warga, jika IMB yang pertama ada 5 lantai setiap lantainya yang diijinkan adalah seluas 266,86 meter persegi. Namun, dalam pembangunan gedung sengaja dibangun menjadi 7 lantai dan bangunannya dibangun menghabiskan luas tanahnya seluas 390 m2 tanpa tesisa sedikitpun dan tanpa ada garis sempadan.

“Artinya tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga, pelanggaran tanpa ada garis sempadan sehingga melanggar Undang Undang Bangunan Gedung dan Peraturan,” jelas dia kepada awak media, Senin, 5 September 2022.

Lebih lanjut, dari pembangunan yang menghabiskan luas tanahnya tersebut mengakibatkan gedung hotel itu menjadi ambles dan tanah bangunan yang berada di sekitarnya ikut ambles.

Kemudian untuk yang saat ini, PTUN Semarang dengan nomor perkara 25/G/2022/PTUN. Smg telah mengeluarkan putus yang mana penggugat Beny Djunaedi dimenangkan atau dikabulkan gugatannya.

“Gugatan yang dilayangkan oleh klien kami telah dikabulkan oleh PTUN Semarang dan hasil putusannya mulai tanggal 30 Agustus 2022 kemarin,” jelas dia.

Amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Semarang yaitu, menyatakan batal atas keputusan obyek sengketa yang telah diterbitkan tergugat yaitu keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kudus dengan nomor perkara 44/293/25.03/2017.

“PTUN Semarang mewajibkan tergugat mencabut Keputusan obyek sengketa,” ucapnya.

Akan tetapi, saat ini Dinas PMPTSP Kudus telah mengeluarkan IMB baru, padahal kasus tentang IMB lama saat itu tengah bergulir.

“Anehnya IMB masih dalam keadaan Sengketa di Pengadiian dengan sengaje Pemkab Kudus menerbitkan IMB baru tertanggal 29 — 03 – 2022,” kata dia.

Tidak hanya mendapatkan IBM baru, The Sato Hotel ini juga mendapatkan ijin operasional padahal kasus tengah bergulir. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *