Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Edarkan Uang Palsu untuk Beli Hp, Pemuda Asal Pati Diringkus Polres Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Seorang pemuda asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus anggota Polres Kudus. Tersangka diringkus lantaran mengedarkan uang palsu untuk membeli handphone (hp).

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus menjelaskan, tersangka berhasil diringkus polisi setelah adanya laporan dari korban.

Korban bernama Reza Aditya warga Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, yang melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polres Kudus.

Lebih lanjut, korban mendapatkan uang palsu dari tersangka usai malakukan jual beli hp dengan sistem cash on delivery (COD) di area SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu.

“Pelapor melaporkan setelah di (pelapor, red) mendapatkan sejumlah uang palsu dari tersangka M,” jela dia saat konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Senin, 8 Agustus 2022.

Korban, menerima sejumlah uang dari tersangka sebanyak Rp 3,3 juta, kemudian setelah di cek oleh korban ternyata ada sebagian uang palsu.

“Korban taunya kerana sebagian uang nomor seri sama semua. Dari uang Rp 3,3 juta yang diterima, Rp 2,5 juta diantaranya uang palsu dengan nomor seri sama semua,” bebernya.

Mengetahui adanya laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Kudus akhirnya berhasi meringkus M di area SPBU Margoyoso, Kabupaten Pati.

“Sehari setelah pelaporan kami berhasil menangkap palaku di Pati,” ucapnya.

Masih kata David, saat diringkus, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan sejumlah uang asli guna mengelabui korbannya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka M (21) mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

M mengaku, membeli lembaran uang palsu melalui teman dari temannya yang ada di Kabupaten Jepara.

“Saya beli uang palsu dari temannya teman seharga Rp 2 juta dan dapat lembaran uang palsu Rp 6 juta,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2,3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perbuatan memalsukan mata uang dan menyimpan mata uang palsu. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *