KlikFakta.com, JEPARA – Selama Januari hingga Juni 2022, telah terungkap 13 kasus pencabulan di Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan fakta jika kasus pencabulan di Jepara cukup tinggi. Untuk itu, dia meminta semua stakeholder untuk memberi perhatian khusus.
“Selama Januari hingga Juni 2022 ini kami telah mengungkap kasus persetubuhan dan menangkap sejumlah pelaku,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Dari semua yang ditangani, 4 anak di bawah umur ditetapkan sebagai pelaku. Lebih miris lagi, dari 13 kasus, 10 korban masih anak di bawah umur.
Beberapa pelaku pencabulan adalah orang terdekat korban. Mereka tinggal di rumah yang sama.
Rozi mangatakan pada beberapa kasus pelaku adalah ayah kandung atau ayah tiri korban.
“Tiga orang pelaku itu kasus pencabulan terhadap anak kandung atau anak tiri. Ketiga pelaku kini sudah menjadi tersangka,” terangnya.
Adapun pihak pelapor biasanya dari pihak korban. Meskipun beberapa waktu lalu seorang anak berani mendatangi Polres Jepara sendiri untuk melaporkan ayah tirinya.
(MM)