KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus dicampur dengan pupuk.
Kendaraan yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan barang lain berupa pupuk ini ditindak saat di Jalan Lingkar Timur Jati Kudus.
Dengan barang bukti sebanyak rokok sigaret kretek mesin sebanyak 296 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 337.440.000 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 228.766.560.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Pada Rabu, 17 Agustus dini hari, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan, sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus.
“Tim segera menghentikan truk, melakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merk NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE dan FLASH BOLD,” ujarnya.
Pada penindakan kali ini, tim berhasil mendapatkan sebanyak 296.000 batang rokok, dengan total nilai perkiraan barang Rp337.440.000,00, dan potensi penerimaan negara sebesar Rp228.766.560,00. Seluruh rokok ilegal, truk, sopir berinisial AS, dan kernet (RDS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Kudus terus menghimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal . Rokok ilegal melanggar ketentuan di bidang Cukai. Stop memproduksi, menjual, memasarkan dan membeli rokok ilegal. (***)