KlikFakta.com, Jepara – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan satu tersangka pengedar obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sebulan. Sedikitnya 101,6 gram sabu didapatkan dari keempat tersangka dan 5.024 obat obatan terlarang didapat dari seorang tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, Pihaknya telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba.
” Dibulan Mei 2022, Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara, ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir,” Ungkap AKBP Warsono saat pers release di Mapolres Jepara Senin (20/6/22).
Warsono melanjutkan di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan barang tersebut.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka.
Tak sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.