KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara mengamankan M dan dua anaknya, AN (22) dan AM (18) serta adik S, DT (24). Mereka diamankan lantaran menyerang dan menghalangi petugas saat menangkap suami M yakni S Warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo yang merupakan residivis bandar narkoba.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan,peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) pukul 16.30 WIB lalu. Saat itu, Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap S alias BD.
S diduga kembali menggeluti bisnis narkoba setelah lulus dari Nusa Kambangan dengan kasus yang sama. Petugas saat itu sudah mengikat S dengan kabel ties.
“Mereka mencakar, memukul dan merusak mobil karena ingin merebut handphone S yang sudah disita petugas,” kata Kasatreskrim Polres Jepara Jumat (13/5/22).
Atas tindakan itu, mereka disangka dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu M mengaku tidak tahu kalau suaminya diduga bandar narkoba. Ia juga mengaku tidak mengajak anak-anak dan saudaranya itu ikut memukuli petugas sampai menyebabkan luka-luka. Tetapi, mereka dengan sendirinya memukuli petugas tanpa ada perintah.
Waktu penangkapan suaminya, M baru datang dari Benteng Portugis, Kecamatan Donorojo. Ketiganya melakukan penyerangan kepada petugas menggunakan kayu tongkat dan tangan kosong. Tak hanya itu, kaca spion mobil petugas juga dihancurkan menggunakan batu.
Dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Yaitu sebuah mobil Suzuki Ertiga warna hitam, satu buah tongkat kayu, dua buah spion mobil polisi yang dihancurkan para tersangka, satu potong kemeja warna hijau yang robek, serta kaos singlet warna putih.
Kini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka. Yaitu S dan DT yang saat kejadian berhasil melarikan diri. Kini status keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).