KlikFakta.com, JEPARA – Edukasi publik tentang pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal terus diperkuat. Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo, serta Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto sebagai moderator.
Dalam paparannya, Ahmad Zaim Wahyudi menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai dilakukan secara tegas dan terukur. Penindakan tidak hanya menyasar produsen dan distributor, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pidana hingga upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Dwi Yogo Adiwibowo mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara tahun 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Alokasi DBHCHT saat ini berada di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, menekankan pentingnya literasi masyarakat terhadap produk-produk yang mengandung zat adiktif. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih selektif terhadap produk yang beredar, terutama yang berpotensi dikonsumsi anak-anak.
Di sisi lain, Muh Aziz Munawar Adi menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu instrumen penting penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk di daerah.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab. Beragam pertanyaan yang muncul menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu cukai dan pentingnya peran bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memahami fungsi cukai, tetapi juga turut aktif melaporkan dan menolak peredaran rokok ilegal di lingkungannya.(ADV)







