KlikFakta.com, Kudus – Rumah mantan kepala sekolah dasar di Kudus terpaksa dieksekusi Pengadilan Negeri Kudus setelah tak mampu melunasi hutang di Bank Mega.
Eksekusi yang berlangsung kemarin (27/5) sempat alot. Pemilik rumah mencoba menghalangi lantaran merasa tak dilibatkan dalam proses lelang.
Penetapan eksekusi sendiri sesuai putusan pengadilan Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kds.Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 1083/37/2020. Permohonan eksekusi diajukan pemohon Sutarto warga RT 3/RW 1 Desa Tenggeles.
Kuasa hukum Sutarto, Mahmet Atrasina Wafi menyebut pihaknya sudah secara sah memiliki tanah dan bangunan seluas 288 meter persegi itu.
“Eksekusi ini muncul dari hak tanggungan. Termohon bapak Kusno semula tak bisa melunasi tanggungan hutang di bank Mega,” jelasnya.
Dari situlah kemudian Sutarto mengikuti lelang bank dan berhasil mendapatkan obyek tanah dan bangunan seharga Rp 150 juta pada pertengahan 2020 lalu.
Menurutnya eksekusi tersebut telah melewati mediasi. Namun dalam mediasi dia menilai termohon tak memiliki ikhtikad baik. Sehingga ada constatering, ada peninjauan lokasi obyek sengketa. Sayangnya termohon tidak di rumah.
Termohon yakni Kusno warga RT 2/RW 3 Desa Hadiwarno, Mejobo selaku pemilik awal rumah dan tanah tersebut merasa keberatan dengan eksekusi tersebut. Dia bersama istrinya sempat mengahalangi proses eksekusi.
Kusno yang merupakan mantan kepala sekolah salah stau SD di Kudus itu menyebut tak pernah dilibatkan dalam pelelangan.
“Seolah pelelang nyolong waktu. Kami gak tau. Gak pernah diajak ke lelangan,” terangnya.
Dia juga keberatan sebab hingga kini rumah tersebut masih ditempati keluarganya. Karena merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki.
“Awal hutang Rp 135 juta. Dan kurang sekitar Rp 45 juta saja. Itupun masih jatuh tempo 2025,” katanya.
Kusno mengaku hanya menunggak empat bulan pada 2020 lalu akibat Covid-19. Setelah terjadi tunggakan pihaknya merasa tak mendapat surat peringatan dan tak diberitahu bila ada lelang.
Di sisi lain, upaya nego sudah dilakukan dengan menawarkan tanah seluas 900 meter persegi sebagai gantinya.
Pendamping hukum Kusno, Jayadi menerangkan pihaknya sudah berikhtikad baik dengan menawari pihak pemohon terkait tukar guling dengan tanah. Sehingga rumah tersebut tak dieksekusi. Namun hal itu tampak tak ditanggapi serius.
“Kami menilai eksekusi ini juga cacat hukum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung dalam sidang mediasi tim pemenang lelang harus hadir. Namun dua kali mediasi pemennag tak hadir,” tambahnya.
Atas dasar itu, dia menilai selain putusan Pengadilan Negeri Kudus cacat hukum, maka perlu pihak PN membatalkan putusan itu. ( Team kudus )