Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Kades di Jepara Aniaya Selingkuhan Istrinya Berakhir Damai

AVvXsEjHcus7KCTT1W5R2my38bTLAUoFNeWBc5B0DVkDOZpl3X3AMn4zf5TzwxqK zB2fDsEbyZb3f1sXVQl ZdBiTNxBHfSlp40B ieOUcE zg84OK0J5qkITF3IU8lYUMamtshHpUojIrSxGr3UlalPo1AOM9I4Zf4l6RV66ZY4w 6b8pPKj5AiNvDD th=s320
Kasus Kades di Jepara Aniaya Selingkuhan Istrinya Berakhir Damai

KlikFakta.com, Jepara – Satuan reserse dan kriminal Polres Jepara telah menerima laporan damai kasus yang melibatkan seorang kepala Desa di Jepara. 

Kepala desa itu diduga melakukan penganiayaan kepada pemuda berinisial AT (25) yang dicurigai menjadi selingkuh istrinya pada 4 Agustus 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, kedua belah pihak pelapor dan terlapor telah melakukan mediasi dan bersepakat damai. Laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu. 

Menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi terkait di Mapolres Jepara.

“Kami dari Polres Jepara menerima kesepakatan damai dari pihak pelapor dan terlapor, yang intinya mereka sepakat untuk perkara diselesaikan secara restoratif justice”, ungkap Kasatreskrim AKP Fachrur Rozi Jumat ( 21/1/22).

Konsep restoratif justice ini kata Rozi mengedepankan win win solution dengan maksud mengembalikan keadaan semula, sehingga masing – masing pihak datang ke Polres untuk mencabut keterangan.

“Setelah itu kami juga akan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak dan setelah itu dirinya akan melakukan gelar perkara untuk penyidikan kami hentikan dengan alasan demi hukum karena restoratif justice,” pungkas Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan Budi Setiawan pemilik kos tempat AT tinggal. AT adalah pria yang diduga selingkuhan istri Kades. Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Jepara pada 4 Agustus 2021.

Peristiwa penganiayaan itu bermula dari istri kades menelpon AT untuk datang ke salah satu hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara. AT langsung datang ke kamar nomor 105 menemui istri kades yang sudah berada di dalam kamar kemudian mengobrol.

Tak berselang lama, istri kades keluar dari kamar. Tiba-tiba, Oknum Kades S masuk ke kamar nomor 105. S langsung menyetrum AT yang dituduh sudah selingkuh dengan istrinya. Kemudian tangan AT diborgol. Selanjutnya korban ditampar dengan menggunakan sandal jepit.

Melihat suaminya menganiaya AT, N istri kades itu kemudian menghampiri dan mencoba membela AT. Namun, S tidak percaya dan kembali menyetrum AT sambil mendorong N.

Meski AT sudah mengakui kesalahannya, S masih tidak terima dan langsung menampar serta menendang korban. Usai itu, AT sempat dikencingi oleh S.

N yang merupakan istri oknum kades itu sempat meminta maaf kepada AT sambil membersihkan tubuh AT. N juga menyelipkan uang pada saku AT senilai Rp300 ribu. Kemudian, S dan N membawa AT keluar hotel lalu menurunkannya di Terminal Kudus. Setelah itu, AT pergi ke Sukabumi.

(FERDY)

Share: