KlikFakta.com, Kudus – Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah catat perkara cerai di Kudus selama tahun 2021 mencapai 1.370 kasus. Dari angka itu, 986 perkara adalah cerai gugat. Artinya istri jadi pihak yang meminta cerai.
“Jadi yang banyak mengajukan itu adalah perempuan, kalau istilahnya di pengadilan itu adalah cerai gugat,” ucap Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, Selasa (28/12/2021).
Perbandingan antara cerai gugat dan cerai talak, kata Muchlis, hampir sepertiga. Rinciannya cerai gugat sejumlah 986 perkara dengan cerai talak 384 perkara.
Dia mengatakan, ada beberapa faktor pemicu istri menggugat cerai suami. Pertama, perselisihan karena adanya orang ketiga. Kedua, banyak suami tidak menafkahi istri.
“Kemudian faktor ketiga adalah meninggalkan salah satu pihak. Baik suami atau istri pergi tidak diketahui alamatnya,” kata Muchlis.
Pihak Pengadilan Agama Kudus, lanjut dia, telah melakukan upaya mediasi. Namun tingkat keberhasilannya sangat kecil.
“Tingkat keberhasilan sangat sedikit, tahun ini hanya empat perkara yang bisa didamaikan,” jelasnya.
Muchlis menambahkan, tidak ada peningkatan signifikan perkara antara tahun ini dan tahun sebelumnya. Di tahun 2020, jumlah perkara mencapai 1.368 perkara.
(MM)