Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cegah Masalah Tipikor, BBPBAP Jepara Gandeng Kejaksaan

Cegah Masalah Tipikor, BBPBAP Jepara Gandeng Kejaksaan

KlikFakta.com, Jepara – Balai besar budidaya air payau Jepara bersama Kejaksaan Negeri Jepara menggelar acara penandatanganan kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU). Dilanjutkan dengan acara sosialisasi standar pelayanan dan kepuasan masyarakat(SKM) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara BBPBAP Jepara.

Turut digelar sosialisasi anti korupsi di lingkungan balai besar budidaya perikanan air payau(BBPBAP) Kab Jepara Tahun 2021. Rangkaian kegiatan ini berlangsung di Aula BBPAP Kab Jepara, Kamis (18/11/2021).

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung dan PLT balai besar budidaya air payau(BBPBAP)Jepara M arifin.

PLT BBPBAP Jepara Moh Arifin .menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari beserta jajarannya setelah penandatanganan MoU dalam rangka persoalan hukum dibidang hukum dan tata usaha negara.

“Untuk itu nantinya kita minta bisa diberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar M arifin

Selain itu pada kesempatan ini BBPBAP Jepara berharap dapat bersinergi dengan Kajari Jepara untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan tentang tindak pidana korupsi.

Guna memberikan pengetahuan tentang gratifikasi dan korupsi serta hal lain yang menjadi larangan bagi pejabat aparatur negara dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan masukan terkait sistem pengendalian gratifikasi.

Sementara itu dalam sambutanya, Kajari Jepara Ayu Agung, menyampaikan materi tentang tupoksi kejaksaan sesuai dengan UU No 16 tahun 2004.

Dia mengungkapkan kejaksaan mempunyai banyak tugas dan kewenangan bukan hanya dalam hal penuntutan akan tetapi melalui bidang ketertiban dan ketentraman umum, salah satunya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ayu menjelaskan Kejaksaan dengan surat kuasa khusus ( SKK ) dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dapat berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum serta dapat melakukan penegakan hukum dalam hal ini menjalankan perintah undang undang, kemudian melakukan tindakan hukum lain sebagai mediator, fasilitator jika antar pejabat, BUMN/ BUMD yang terlibat dalam permasalahan tertentu,” ungkapnya. 

“Ada juga pelayanan hukum berupa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat, harapan saya dengan adanya MoU tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,”  imbuhnya.(RIS)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *