Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tabungan Senilai 5,8 Miliar Milik Warga Kudus Raib, Begini Kronologinya

ilustrasi uang tunai

KlikFakta.com, Kudus – Salah satu warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus menerima kenyataan pahit. Uang senilai Rp 5,8 miliar di rekening Bank Mandiri milik Moch Imam Rofi’i raib diduga karena dibobol pihak lain.

 

Atas hal ini, Bank Mandiri digugat ke pengadilan karena dianggap lalai.

 

Dari keterangan Musafak Kasto kuasa hukum Imam Rofi’i, hilangnya uang tersebut lantaran empat transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya.

 

Transaksi itu baru diketahui dari keterangan pihak bank pada 31 Mei 2021 lalu.

 

Saat itu kliennya hendak menarik uang di Bank mandiri Cabang Karanganyar Demak, namun ATM diblokir oleh pihak bank. Pihak teller menyarankannya melakukan penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.

 

Setelah mengurus penggantian ATM, Imam Rofi’i berniat menarik uang sebesar Rp 20 juta. Namun saat mengecek saldo tabungannya hanya ada Rp 128 juta. Padahal seharusnya saldi yang tersimpan sekitar Rp 5,9 miliar.

 

Pihaknya kemudian menanyakan hal ini kepada pihak bank. Dari informasi yang didapat dari Bank mandiri cabang Kudus, ada transaksi transfer atau pemindahbukuan serta penarikan tunai dalam rekening kliennya tertanggal 17 Mei 2021.

 

“Setelah ada kejanggalan itu, klien kami bersama kakak kandungnya datang ke bank untuk menanyakan saldo rekening yang tiba-tiba menghilang. Kemudian, pihak bank menjelaskan ada transaksi di rekening klien kami,” kata dia dalam keterangan tertulis.

 

Bahkan ada empat transaksi yang dilakukan lewat rekening kliennya tersebut dan tercatat di Bank Mandiri Cabang Magelang.

 

Transaksi pertama transfer RTGS tanah Bantul 2 senilai Rp 2 miliar. Kedua, transfer RTGS tanah Bantul 1 senilai Rp 2 miliar. Kemudian transfer tanah sawah Bantul Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.

 

“Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang dijelaskan itu. Akhirnya klien kami meminta ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi atas nama klien kami,” ucapnya.

 

Ternyata, setelah diteliti foto, tanda tangan, pekerjaan, hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.

 

“Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda,” imbuhnya.

 

Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan Imam Rofi’i, pihaknya mengajukan gugatan pada Bank mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).

 

Pihak bank dianggap lalai dan diminta mengembalikan uang di rekening yang hilang tersebut.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyatakan akan menginvestigasi kasus ini. Pihak OJK juga akan meminta keterangan kepada pihak bank terkait.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *