kuasa hukumnya Imam Yusuf Istanto (tengah) Imam Trianto Ketua KONI Kudus (kiri) (foto : ra) |
KlikFakta.com, KUDUS – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kudus hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten luar biasa (Musorkablub) Imam Triyanto yakin menang dalam persidangan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Menurut Imam, sebagai pihak termohon, dirinya siap menyerahkan alat bukti yang sah dan saksi yang menguatkan kepengurusan KONI. Pihaknya yakain akan memenangkan persidangan ini.
“Besok kami akan membawa alat bukti otentik untuk di bawa ke BAORI,” kata Imam saat ditemui di kantor KONI Kudus.
Sementara itu, Yusuf Istanto kuasa hukumnya Imam mengatakan, jika sebelumnya dari kubu Antoni Alfin mengklaim menang dalam kasus dualisme kepengurusan ini.
Lebih lanjut, dengan alasan berkas bukti yang diberikan kubu Imam, diklaim tidak sah oleh kubu Antoni Alfin karena salinan, bukan asli.
“Dulu pernah ada klaim, bahwa mereka ada keputusan menang. Padahal sampai hari ini, Baori belum ada putusan apapun terkait masalah ini. Kemudian klaim permasalahan alat bukti yang tidak otentik, yang menilai adalah hakim, bukan mereka,” terang Yusuf pada awak media yang saat itu hadir.
Yusuf menambahkan, alat bukti yang diklaim tidak sah tersebut memang salinan. Hal itu disebabkan, dokumen asli masih ada di KONI provinsi Jateng. Yusuf menegaskan, bahwa semua berkas ada dokumen aslinya.
“Memang kemarin kami memberikan alat bukti berupa salinan. Semua berkas yang kami sampaikan terkait mandat, ada aslinya,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga meragukan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) kubu Antoni di bulan Januari 2021 lalu. Di mana dalam bukti yang dilampirkan sebagai hasil pelaksanaan RAT yang diikuti 27 pengkab tersebut, dinilai melanggar AD/ART. Dengan berbagai alasan yang sudah dipersiapkan kubu Imam Triyanto.
Dalam sidang nantinya, pihak Imam Triyanto akan menjelaskan dan memberikan bukti permasalahan apa yang melatarbelakangi adanya Musorkablub lalu. Menjadikan posisi Antoni Alfin harus diserahkan kepada Imam Triyanto.
“Kita akan membuktikan permasalahan apa yang melatarbelakangi Musorkablub. Apakah yang ikut Musorkablub sesuai AD/ART atau tidak. Akan kuta sampaikan semua alasannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, tiga termohon dalam kasus pembatalan Musorkablub yang sudah masuk ke BAORI , yakni KONI Jateng, Ketua KONI Kudus hasil Musaorkablub, dan Bupati Kudus sebagai turut termohon.
Ra