Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Nipu Ratusan Juta, Dukun di Jepara dilaporkan Ke Polisi

KlikFakta.com, Jepara – Seorang dukun berinisial NK (46) beralamatkan Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dilaporkan pengacara ke pihak kepolisian.

NK dilaporkan lantaran diduga menipu salah satu kliennya dengan modus pinjam uang kemudian dijanjikan uang tambahan dari hasil pinjaman uang tersebut.

Beberapa pengacara yang melaporkan yakni : Vicky Fahriza, SH, Vijar Wibowo, S.H, dan Ulya Himawati, S.Hi mereka datang ke Polsek Nalumsari dengan tujuan untuk membantu kliennya menyelesaikan masalah yang dikuasakan padanya.

Koordinator pengacara Vicky Fahriza, SH mengatakan, klien kami ini meminjamkan uang kepada si NK mulai dari tahun 2015 sampai 2018 dengan total sekitar ratusan juta dan sampai sekarang belum dikembalikan.

“Klien kami mengadu dengan kami lantaran ditipu oleh seorang dukun di Pringturis dengan modus meminjam uang kemudian di janjikan uang tambahan untuk kembali” kata Vicky (25/08/21)

Klien kami, kata Vicky sebenernya bukan rentenir yang biasa memberikan pinjaman dengan bunga kepada orang lain, dan uang yang dipinjamkan kepada NK tersebut adalah uang tabungan milik anaknya selama bekerja sebagai TKI di Malaysia.

“Adapun alasan klien Kami sampai tergerak mau memberikan pinjaman uang (hutang) kepada NK adalah dikarenakan klien Kami tidak tega kepada NK yang selalu saja memohon-mohon” ujar Vicky

Bahkan, NK sampai berani mengucapkan kata-kata sumpah atas nama Tuhan sehingga membuat klien Kami semakin yakin dan percaya kepada NK.

“NK juga menjanjikan kepada klien Kami akan memberikan iming-iming kelebihan atau uang jasa sebesar 1 Juta sampai dengan 2 Juta dari setiap nominal yang NK pinjam dari klien Kami” tuturnya.

Total ratusan juta tersebut, lanjut Vicky, terhitung dari mulai tahun 2015 hingga 2019 meminjam mulai dari 2 juta, 5 juta, hingga ada yang sampai puluhan juta secara bertahap.

“Setelah berjalan kurang lebih 4 tahun lamanya, terhitung sejak tahun 2015 sampai 2019, ternyata NK sama sekali tidak pernah membayar maupun mencicil hutang, NK selalu saja beralasan dan berjanji-janji palsu” ucap Vicky

Terpisah, Kepala Desa Pringtulis Hadi Susanto mengatakan  pihaknya sudah mengetahui kasus itu, dan sudah memfasilitasi secara kekeluargaan tingkat Desa supaya masalah tersebut segera selesai, akhirnya kedua belah pihak sudah ada kesepakatan bersama.

“Tetapi, berjalannya waktu sampai satu tahun saya tidak mengetahui apakah kesepakatan tersebut dijalankan atau tidak, malah dengar dilaporkan ke kepolisian” ujar Hadi.

Hadi berharap, warganya tetap jalani proses hukum yang berjalan supaya masalah yang dihadapi  segera selesai.

Sementara itu, Kapolsek Nalumsari Iptu Bambang Suroyo melalui Kanit Reskrim menerima laporan dari pengacara terkait dugaan pidana.

“Ya tadi ada beberapa pengacara membuat aduan ke kami, saya suruh koordinasi sama Kasat Reskrim” ujarnya.

(ADI)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *