KlikFakta.com, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengelar rapat paripurna Kamis (26/8/21) di gedung dewan. Pada rapat paripurna itu DPRD Jepara DPRD menetapkan tiga ranperda.
Tiga ranperda yang disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun dalam rapat paripurna itu DPRD Kabupaten Jepara belum bisa mengesahkan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Alasannya panitia khusus III DPRD yang membahas ranperda ini lantaran masih dibutuhkan kajian lebih mendalam seiring telah diundangkannya PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Menanggapi keputusan itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengaku bisa memahaminya. Karena dalam perkembangan terdapat regulasi yang terbaru sehingga perlu disesuaikan sekalian.
‘’Terkait dengan Perda Perizinan Bidang Kesehatan kami bisa memahaminya kenapa dibutuhkan tambahan waktu pembahasan. Hal ini karena dalam perkembangannya terdapat regulasi baru yang perlu disesuaikan,’’ jelas Andi.
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi para wakilnya Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin, Sementara dari eksekutif, hadir secara langsung Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi sejumlah pejabat terkait.
(FERDI)