Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir (foto : klikfakta.com) |
KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengizinkan pelaksanaan salat Id di lapangan dan masjid. Hal ini dikarenakan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat tersebut disebutkan, jika pelaksanaan salat Idulfitri hanya boleh dilaksanakan di darah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sampai Senin (10/5/2021) Kabupaten Kudus sendiri akan tetap memperbolehkan salat Idulfitri berjemaah baik di masjid ataupun di lapangan. Alasanya, kabupaten ini masih dalam kategori kuning
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Akhmad Mundakir mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran terbaru. Sampai saat ini, salat Id tetap diperbolehkan, lantaran masih berada di zona kuning
“Sementara ini Kudus masih zona kuning. Jadi tetap bisa (menggelar salat Idulfitri) dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan, ” katanya, Kamis (10/5/2020).
Mundakir menyebut, untuk daerah yang penyebaran Covid -19 nya masih tinggi yakni zona merah dan oranye, bisa menggelar salat Id di rumah masing-masing.
Lebih lanjut, jika nanti ada perubahan lantaran dinamika kasus Covid-19 yang masih naik turun, kebijakan tersebut bisa berubah. Sejauh ini, menurutnya belum ada pemberitahuan Kudus berada dalam zona oranye atau tidak memberbolehkan salat Idul Fitri.
“Kami terus koordinasi dengan satgas. Entah nanti ini karena dinamikanya tidak bisa diprediksi, akan kami koordinasikan kembali dan lihat kondisi nanti. Sambil menunggu hasil dari sidang isbat pemerintah nanti, karena kasus Covid-19 itu bisa berubah-ubah,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya jika saat menjelang lebaran nanti status Kudus berubah menjadi oranye, ibadah salat Idulfitri berjemaah di masjid akan ditiadakan sesuai instruksi Kemenag RI.
“Kalau kuning jadi oranye ya tidak boleh seperti edaran dari pusat. Tapi mudah-mudahan Kudus tetap aman, begitu juga nanti saat pelaksanaan salat Idulfitri protokol kesehatan harus ketat,” imbuhnya.
Mundakir juga menekankan, protokol kesehatan ketat wajib dilaksanakan bagi daerah yang melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan terbuka. Tak lupa, ia juga mengiatkan agar jamaah salat Id hanya diperbolehkan 50 persen dari pasitas masjid maupun lapangan.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan, Kudus sejauh ini masih berada didalam zona kuning. Meski menurutnya ada peningkatan kasus yang terjadi selama beberapa hari terakhir.
“Dibuat rata-rata masih kuning, karena yang mendominasi di Kudus itu zona hijau, dan ada sebagian zona oranye. Ada peningkatan (kasus) memang tapi tidak signifikan,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu
Hartopo menjelaskan, pihaknya akan menunggu waktu hingga H-1 Lebaran untuk menentukan ketentuan terbaru tentang pelaksanaan salat Idulfitiri di Kudus.
Hartopo, akan terus mengkaji dan melihat kondisi perkembangan kasus dan zonasi Covid-19 di Kabupaten Kudus
“Sampai saat ini aman, menjelang Lebaran nanti ketika masih kuning ya kami perbolehkan. Finalnya nanti hari Rabu, kalau kami kaji masih kuning kami tetap perbolehkan, ” pungkasnya.
RA