KlikFakta.com, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua penyelenggara negara agar berhati-hati menerima bingkisan jelang hari raya Idul Fitri 2021.
Lembaga Antikorupsi itu mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.
Dalam Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. SE itu terbit pada 28 April 2021.
Menanggapi hal itu Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran (SE) bernomor 800/1838/2021 berisi tentang larangan penerimaan gratifikasi menjelang Lebaran IdulFitri bagi pejabat dan PNS di Jepara.
Dian Kristiandi menegaskan, seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Jepara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Baik hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas mupun lainnya dari bawahan, rekan kerja atau pengusaha yang berhubungan dengan pekerjaannya. Larangan ini dalam rangka mewujudkan good governace dan clean government. Serta untuk meminimalisir benturan kepentingan.
“Jika ada yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, kami mengintruksikan agar mereka melaporkannya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi On Line (GOL)”, ungkap Dian Kristiandi.
Jika tidak mau melapor lewat GOL, bupati mengimbau agar gratifikasi yang diterima dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Jepara. (AHSN)