Klikfakta.com, JEPARA – Dua perusahaan tambang berencana melakukan penambangan pasir laut di perairan Balong. Yaitu PT. Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL).
Meski disebut akan berdampak terhadap lingkungan, Namun rencana itu nyatanya tak mendapat penolakan dari sejumlah kelompok nelayan sekitar.
Sudiyatno ketua Himpunan Nelayan seluruh indonesia (HNSI) mensyaratkan agar pengerukan dilakukan diatas 6 mil dari bibir pantai, serta kedalam pasir yang dikeruk hanya 30cm.
“Rencana awal sekitar 2 mil, Kami tolak. Lantaran dizona tersebut masih banyak karang – karang yang menjadi sumber hidup biota laut” ujarnya.
Selain itu, syarat lain yang ia ajukan yakni waktu pengerukan hanya boleh dilakukan siang hari. Agar tidak ada singgungan antara nelayan maupun penambang.
Dirinya juga menginginkan para nelayan tetap diperhatikan. Lantaran dalam hal ini wilayah mata pencaharian mereka yang terdampak aktivitas penambangan pasir itu.
Sementara itu, Marwaji Ketua Paguyuban Kelompok nelayan juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya rencana penambangan pasir laut itu, ia menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari sikapnya.
Menurutnya, penambangan yang dilakukan di tengah laut dengan jarak 4-6 mil dari bibir pantai, berarti hanya berdampak kecil pada lingkungan.
Selain itu, pasir yang diambil pun digunakan untuk pembangunan di laut. Dalam hal ini adalah pengurukan proyek Tol Semarang-Demak.
”Artinya masih digunakan di laut. Bukan dibawa ke darat. Penggunaannya masih di satu wilayah Jawa Tengah. Serta untuk mendukung kebutuhan proyek nasional yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Marwaji, Kamis (25/3/2021).
Bukan hanya itu, lanjut Marwaji, pihaknya menilai ada komitmen tanggung jawab berupa CSR bagi nelayan dan masyarakat yang terdampak,ada juga komitmen perusahaan untuk bertanggungjawab memulihkan ekosistem paska penambangan.
”Sebelum operasi, perusahaan harus tetap taat dengan peraturan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak perusahaan sangat kooperatif. Jadi kami mendukung kegiatan penambangan pasir di wilayah laut Balong-Bumiharjo, asalkan perusahaan tidak keluar dari komitmen awal,” imbuh Marwaji.
Bupati Jepara Dian Kristiandi pun tidak menolak adanya penambangan pasir tersebut. Pasalnya, yang mengeluarkan izin penambangan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya justru menyoroti terkait CSR dari penambangan itu.
Bagi Andi, yang penting perusahaan yang telah mendapatkan izin untuk mengeruk pasir di Balong itu menyalurkan CSR-nya dengan baik. Jika sampai sekarang masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya rencana penambangan itu, pihaknya meminta agar perusahaan segera mensosialisasikannya.
”Saya meminta, yang penting, siapapun yang mengantongi izin penambangan ini adalah memperhatikan lingkungan. Salah satu contohnya yaitu mampu memberikan saluran CSR nya dengan baik. Mungkin saya pertama, ketika itu tidak terperhatikan, maka saya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi (Jateng, red),” tegas Andi (24/3/2021).
Seperti diketahui, PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), berencana mengeruk pasir di perairan Balong. Luas area yang akan dikeruk adalah 3.389 hektare area sedalam 30 centimeter.
Editor : Ali Akbar.