Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Dari Kalangan Birokrasi,Partai, Advokat Juga Daftar Wabup Jepara


Kikfakta.com, JEPARA
– Keinginan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Jepara tak hanya datang dari kalangan Birokrasi, Pengusaha maupun Partai, keinginan  itu juga datang dari Kalangan Profesi Advokat. Sudiharto, SH. Ketua Bantuan Hukum Lembaga Independen dan Bantuan Advokasi Semesta (LIBAS) Jumat (23/10/2020) mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Jepara.

Kedatangannya diterima Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Nur Kholis. Pengacara yang akrab dengan sapaan Titop itu Juga didampingi rekan – rekan seprofesi saat menyerahkan map berisi daftar riwayat hidup dan pernyataan pendaftaran pengisian Wakil Bupati.

 

Masuknya provesi Advokat tentu menambah warna dalam bursa pengisian Wakil Bupati Jepara. Saat ini, setidaknya sudah ada empat nama dari luar perngurus partai PDIP yang medaftarkan diri. yaitu, Mulyaji dari kalangan Birokrasi, Andi Rochmat yang berasal dari kalangan pengusaha berpelat merah, Adib Khoiruzzaman Serta Sudiharto (Titop) Advokat.

Sedangkan PDIP Jepara  sendiri sudah menyiapkan Tujuh nama dari internal Partai, mereka adalah H. Toyib, Siti Aizatin, Budi Laksana, Ahmad Rifai, Nur Kholis, Mersa Nabela dan Bobby Alfianto.

Titop mengatakan, keinginannya untuk menjadi Wakil Bupati Jepara muncul atas niatan ingin memperbaiki  birokrasi pemerintahan kabupaten Jepara. Selain itu juga adanya dukungan dari rekan – rekan sesama Advokat. 

“Supaya  bisa berbuat lebih banyak untuk pemerintahan Jepara yang lebih baik dan tetunnya dapat dukungan dari teman- teman Advokat” ujarnya.

Sementara Itu Nur Kholis  Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Jepara, mengapresiasi Keputusan Titop yang mengajukan diri sebagai  wakil Bupati Jepara, dimana calon calon wakil bupati tidak hanya datang dari internal partai tetapi keinginan untuk mengisi kursi Wakil Bupati juga muncul dari berbagai kalangan.

Proses selanjutnya, pihaknya menunggu instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Teknis pemberian rekomendasi mutlak menjadi kewenangan dari pusat. ”Secara teknis nanti bagaimana itu kewenangan pusat. Kami menunggu,” imbuhnya.

Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu K.Z.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *