Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Wacana Hak Angket, Kini Giliran Pakar Hukum Merespon

klikFakta.com, JEPARA – Wacana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara pada masa pandemi covid-19 menjadi sorotan publik, usai dilontarkan oleh segelintir anggota yang dimuat di media massa. Setelah mendapatkan respon dan penilaian dari pakar politik, politisi senior, hingga aktivis. Kini wacana tersebut mendapatkan respon dari pakar hukum IAIN Kudus, Dr.Shohibul Itmam, MH.

Menurut Itmam, munculnya wacana hak angket di DPRD Jepara terkait penanganan pencegahan pandemi covid-19 sangat disayangkan. Dirinya prihatin dengan kondisi tersebut karena seolah hak angket mudah saja digulirkan tanpa melakukan opsi-opsi dan proses sebelumnya.

“DPRD Jepara harus membaca, mempelajari, dan menguasai seperangkat aturan hukum yang dimiliki secara tepat. Jangan kemudian tiba-tiba hak angket,” kata Itmam kepada klikfakta.com, baru-baru ini.

Lebih lanjut Itmam memaparkan, ada banyak aturan maupun regulasi yang harus dikuasai oleh seorang anggota DPR / DPRD. Kesemua itu harus dijalankan sesuai teks dan konteks. Kata Itmam, tidak boleh mentang-mentang memiliki kuasa, kemudian menggunakan kuasa tersebut yang justru dapat merugikan banyak pihak.

“Pada konteks ini, DPRD Jepara memiliki kuasa sebagaimana fungsinya, misalnya pengawasan. Nah, fungsi pengawasan ini harus dilakukan dan difahami secara tepat, tidak boleh keliru,” tandasnya.

Apa yang terjadi dengan munculnya wacana hak angket, menurut Itmam, menimbulkan kesan bahwa ada upaya politisasi dalam masalah penanganan pandemic covid-19. Padahal aturan tentang penanganan pandemic covid-19 sudah diatur, bahkan dalam bentuk Undang-undang, kemudian juknisnya juga sudah ada.

“Secara nasional ini memang masih menjadi pekerjaan Bersama. Tidak hanya nasional malah, tetapi juga dunia seiring belum adanya vaksin yang tepat,” kata dia.

Dia menambahkan, masalah pandemic covid-19 ini tidak hanya masalah naik dan tidaknya angka yang positif. Tetapi yang tidak kalah penting adalah sector yang terdampak.

“Ini jadi masalah besar. Kemudian, kalau hak angket digulirkan. Siapa yang berani menjamin masalah penanganan covid-19 selesai,” tukasnya.

EDITOR: ALI AKBAR

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *