Klikfakta.com, JEPARA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tidak puas terhadap proses kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Ahmad Marzuki terhadap Hakim Lasito sampai saat ini belum diproses lebih lanjut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses suap terhadap Lasito. Menurutnya, pengacara Marzuki yang saat itu memberikan uang suap serta oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.
“Saya masih tidak puas terhadap proses yang ada di KPK, karena Lawyer yang mengantarkan uang, oknum anggota DPRD yang mencarikan uang dan oknum pemborong yag terkait yang ikut mencarikan uang suap. Sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka” ujar Boyamin (28/06/2020).
Meski Ahmad Marzuqi dan Hakim Lasito sudah menjalani hukumannya, ia mengaku belum puas lantaran ketiga oknum yang ikut terlibat dalam kasus suap itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu ia berencana akan melakukan gugatan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya ingin ketiga oknum itu ditetapkan sebagai tersangka, karena tanpa ada keterlibatan mereka suap ini tidak akan terjadi. Jadi ini satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan, maka saya masih kecewa dengan KPK karena tidak menetapkan tiga orang oknum itu sebagai tersangka, makanya saya berencana melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan” jelasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini keterlibatan tiga orang oknum itu dianggap cukup kuat, hal itu bisa dibuktikan dari kesaksian – kesaksianya saat persidangan perkara Ahmad Marzuqi. Selain itu, ia berharap jika penanganan ketiga Oknum itu dianggap terlalu kecil oleh KPK, maka ia akan meminta kepada Pengadilan untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan atau ke Kepolisian.
“Saya minta kalau memang KPK sudah tidak mau lagi karena dianggap kecil, ya harus dilimpahkankepada kejaksaan maupun kepolisian, bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi. Bisa Juga Polres atau Kejaksaan Setempat, itulah harapan saya, akan saya gugat ke Pra peradilan, kalau belum dikabulkan akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan”tandasnya.
Seperti diketahui MAKI sebelumnya memang menjadi pihak yang pertama kali melaporkan kasus penyuapan Hakim yang dilakukan Ahmad Marzuqi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara mantan bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ini sudah divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ahmad Marzuqi terbukti secara syah melakukan suap terhadap mantan Hakim Lasito. Penyuapan ini dilakukan saat Hakim Lasito masih menangani perkara hukum Ahmad Marzuqi.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu K.Z.