Deretan truk pengangkut hasil galian C di Desa Bungu Kecamatan Mayong, Jepara. (KF/doc.) |
klikFakta.com, JEPARA – Aktifitas galian C atau penambangan batu di wilayah Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara meresahkan warga sekitar. Pasalnya, aktifitas tersebut dinilai atau diduga ilegal serta merusak alam dan jalan yang belum lama ini diperbaiki oleh pemerintah.
Hal itu seperti yang disampaikan Budi, warga Desa Bungu. Menurutnya, terdapat aktifitas galian C di Desa Bungu, tepatnya di Dukuh Beji. Keberadaan galian C tersebut membuat resah warga sekitar, bahkan tidak hanya warga yang ada di Dukuh Beji, namun juga dukuh yang lain di Desa Bungu.
“Aktifitas galian C nya besar, menggunakan alat berat dan banyak sekali truk pengangkut batu hasil galiannya,” kata Budi kepada klikFakta.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut ia menceritakan, kegelisahan warga yang paling besar adalah karena pengangkut hasil galian menggunakan truk jumbo. Kemudian, kata dia, terjadi kerusakan jalan yang belum lama ini dibangun atau diperbaiki oleh pemerintah desa.
“Jalannya belum lama dibangun, akibat truk-truk jumbo itu jadi rusak,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Ahmad, warga Desa Bungu lainnya. Ia menuturkan, aktifitas galian C tersebut ada secara tiba-tiba. Sejumlah warga sekitar bercerita bila mereka tidak tahu menahu mengenai keberadaan galian C tersebut.
“Kami berharap, para pengusaha tambang atau galian memberi tahu warga terlebih dahulu sebelum beraktifitas. Setidaknya mendapatkan persetujuan karena sepengetahuan kami, setiap membuka usaha harus sepengetahuan dan seijin warga sekitar,” tandasnya.
REPORTER: ALI AKBAR
EDITOR: WAHYU KZ