(KF-Istimewa) |
Klikfakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2020 berencana akan membuka Mal Pelayanan Publik (MPP). Tujuan pembentukan MPP Diharapkan mampu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi Selasa (03/12/2019) menyatakan, dasar pembentukan MPP mengacu pada Permenpan & RB No. 23 Tahun 2017, dan dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Jepara.
“Dengan MPP nanti akan bisa memberikan satu bentuk kemudahan, memberikan satu bentuk pelayanan yang cepat, murah efektif dan efisien ” ujar Andi
Menurutnya, untuk mewujudkan terbentuknya MPP saat ini ia sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang nantinya terlibat dalam MPP. Selain itu MPP nantinya akan menempati gedung OPD Bersama.
“ komunikasi sudah kita lakukan ke berbagai pihak yang akan terlibat, nanti di awal tahun 2020 segala sarana dan prasarana akan kita siapkan dan diharapkan dibulan April sudah di buka” katanya.
Nantinya, yang tergabung dalam MPP tidak hanya dari instansi pemerintah namun juga akan melibatkan BUMN, BUMD, Kementrian dan Pemprov jateng yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari PTSP akan memberikan 11 pelayanan perijinan, Disdukcapil (KTP dan KK), BPKAD (PBB & Retribusi), DlH (Izin lingkungan, SPPL) dan DPUPR (Informasi Tata Ruang).
Kemudian Diskominfo (PPID/Layanan Pengaduan), Diskopukmnakertrans (Kitas, kartu kuning), Dinkes (Sertifikat Higenis), PDAM (Pembayaran rekening), BPJS (Kesehatan, ketenagakerjaan), BPN /ATR, POLRI (Perpanjagan SIM & SKCK), KPP Pratama (Pelayanan Pajak), Samsat (PKB) Dan Bank Jateng / BPR / BKK.
Reporter : Ali
Editor : Wahyu KZ