Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan BB Ribuan Botol Miras, Narkotika & Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan barang bukti miras, narkotika dan rokok ilegal di halaman Kantor kejaksaan Negeri Jepara (KF.Ali). 

Klikfakta.com, JEPARA – Kajari Jepara bersama anggota Forkompinda Kab. Jepara memusnahkan Barang Bukti (BB) Miras, narkotika dan rokok ilegal dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Jepara selasa (12/11/2019).

Miras, narkotika dan rokok ilegal  yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari – November Tahun 2019.

Dalam sambutannya, kepala kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/ingkrah merupakan amanat Undang – undang KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana) Pasal 270 dan UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 dimana pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

“Kejaksaanlah satu satunya yang memiliki kewenangan tunggal untuk memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 16 karton rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 384 Kg @650 batang = 249.600 batang, 1 tray rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 16 Kg @650 batang = 39.000 batang, 16 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang = 64.000 batang BKC  HT jenis SKM Merek “L.Q LUCKY” tanpa dilekati pita cukai. Minuman beralkohol 3.964 Botol dari berbagai merek, 6 jerigen berisi miras oplosan (Gingseng) dan Narkotika dalam bentuk sabu dengan total 172,81 gram.

Selain menjalankan amanat Undang – undang. Menurutnya, pemusanhan ini merupakan bentuk simbolik perang melawan Narkoba dan peredaran miras serta obat –obatan terlarang lainnya.

Terpisahan, PLT Bupati Jepara yang diwakili Asisten I Abdul Syukur mengapresiasi kegiatan Pemusnahan barang bukti miras dan narkotika. Meski begitu ia merasa prihatin bahwa Peredaran miras dan narkotika masih terjadi di Jepara. untuk itu ia bersama pemerintahan Kab. Jepara akan melakukan pencegahan dengan edukatif melalui program pemerintah.

“Miras adalah induk dari kejahatan, untuk itu nanti melalui program – program pemerintah kita akan berusaha memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya mengkonsumsi miras dan narkotika. agar kedepan generasi milenial Kab. Jepara terbebas dari miras dan narkotika” harapnya.

Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu K.Z 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *