Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidak Pasar Dinkes Temukan Makanan Berbahaya Dan Obat – Obatan Ilegal

Dinkes bersama BPOM Semarang lakukan monitoring di sejumlah pasar Kab. Jepara (KF-Istimewa)

Klikfakta.com, JEPARA – Memasuki Bulan Puasa serta menyambut datangnya hari raya Idulfitri, Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang,serta instansi terkait di Kabupaten Jepara menggelar monitoring di beberapa pasar tradisional di Jepara guna melakukan pemantauan dan pemberantasan obat serta makanan illegal di Kabupaten Jepara.

Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan illegal dan makanan yang terindikasi mengandung formalin, boraks dan rodamin B serta bahan kimia berbahaya lainnya yang masih ada di sejumlah pasar kab. Jepara.

Dalam kegiatan monitoring makanan di sejumlah pasar juga sekaligus dilakukan pengambilan sample, untuk selanjutnya akan di bawa ke Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Jepara (Lakpesda) guna pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini merupakan kegiatan rutin menjelang ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri, selain itu setiap tiga bulan sekali pihaknya juga melakukan monitoring jajanan dan makanan ke pasar-pasar dan sekolah-sekolah untuk mengambil sample, hal itu disampaikan di Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun melalui kepala seksi kesehatan lingkungan, Hadi Wibowo saat melakukan monitoring Rabu (7/5/2019).

“Dari hasil evaluasi pada sample yang didapat, selanjutnya akan kami periksa di Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Jepara , jika terdapat kandungan bahan berbahaya akan dilakukan pembinaan dan edukasi terhadap pedagang yang menjual makanan tersebut”

Selain itu saat melakukan monitoring ke beberapa pasar di Jepara, Staff Farmakes (Kefarmasian dan Alat Kesehatan) M. Yusuf Zain mendapati beberapa pedagang yang menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin BPOM , ia lantas memberikan teguran dan surat pernyataan, serta melakukan tindakan langsung, yaitu dengan memusnahkan barang tersebut dilokasi. Salah satunya yang ditemukan pada kios milik ibu Liva pada Pasar Welahan Kecamatan Welahan.

”Karena itu adalah obat maka ijin yang dikeluarkan harus melalui BPOM, disitu sudah tertera ada nomor ijinnya yang dapat dicek pada BPOM Cek, terkait besaran kandungan yang ada pada obat-obatan tersebut harus dilakukan penelitian terlebih dahulu”, ungkap Yusuf.

Dari hasil monitoring yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Kabupaten Jepara, pihaknya mengamankan beberapa makanan yang terindikasi mengandung bahan yang berbahaya diantaranya,Pasar Kelet Kecamatan Keling yaitu ikan teri kuning dengan kandungan formalin, kerecek ketela dua putra dengan kandungan boraks, serta bakso dengan kandungan boraks dan formalin. Sementara obat-obatan illegal yang ditemukan diantaranya terdapat pada pasar welahan Kecamatan Welahan, diantaranya kapsul urat kuda, obat cair Tawon Alas serta kapsul tapak lima.

EDITOR : ALI AKBAR

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *