Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jalani Sidang Tipiring, Penjual Miras Didenda 5 juta

Tersangka penjual miras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (9/5/2019) (KF-ZQ)

klikFakta.com, JEPARA – Budi harto, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan divonis denda Rp.5 juta oleh hakim pengadilan negeri Jepara. Vonis denda itu didapat Budi Harto usai menjalani siding tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jepara, Kamis (9/5/2019).

Usai menjalani sidang Budi langsung membayar denda yang sudah ditentukan oleh hakim ketua. Ia terpaksa membayar denda, karena tidak ingin mengganti dengan hukuman kurungan 20 hari di penjara.

Budi Harto ini sebelumnya terjaring razia yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Jepara pada 4 Mei 2019. Dari tersangka diamankan ratusan botol miras berbagai merek liter miras dan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar. Dalam sidang tipiring yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Jepara ini, Hakim Ketua Demi Hadiantoro menyatakan Budi terbukti sah menjual miras kepada masyarakat.

Kabid Penegakan dan Penertiban Satpol PP dan Damkar Jepara Anwar Sadat mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi penjual miras. Sehingga tidak lagi menjual minuman haram tersebut. Jika terdakwa kembali menjual miras maka hukuman denda akan lebih berat. Hal ini menimbang terdakwa tidak merasa jera setelah menjalani persidangan sebelumnya.

“Dari sidang tipiring ini yang bersangkutan tidak mengulani lagi. Ke depannya diharapkan warga Jepara tidak usah lagi memperdagangkan miras maupun oplosan,” ujar dia.

EDITOR : AHMAD ZAENAL MUSTOFA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *