Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mark-up, Priyambada Mantan Pegawai PDAM Ditahan Kejari Jepara

Kasi Pidsus Kejari Jepara Teguh.S, Sh.MH (KF-Ali)

Klikfakta.com, JEPARA – Kejari (Kejaksaan Negeri) kab. Jepara selasa (07/05/2019) resmi mehanan mantan pegawai PDAM Jepara Priyambada, penahanan tersebut di lakukan terkait dugaan mark-up pembayaran rekening listrik PDAM Jepara. Penahanan tersebut bersamaan dengan di limpahkanya berkas penyidikan dari polres Jepara.

Priyambada yang waktu itu menjabat staf bagian umum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara, di duga telah Mark-up tagihan rekening listik dari yang sebenarnya sedangkan tagihan rekening listrik dari PLN Rayon Jepara sengaja dibuang, Hal itu disampaikan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi, SH.MH saat di temui klikfakta di tempat kerjanya Rabu (08/05/2019).

“Iya benar, saudara Priyambada kemarin kita tahan setelah adanya pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari Jepara, ia kami tahan karena di duga membuat rekapan baru dengan cara memalsu untuk menaikkan jumlah biaya tagihan rekening listrik dari yang sebenarnya, sedangkan rekapan tagihan yang asli dari PLN Rayon Jepara di buang oleh terdakwa sehingga merugikan Negara” ujar Teguh

Menurutnya Mark-up tersebut di lakukan Priyambada sejak Bulan Januari Tahun 2011 hingga Bulan April Tahun 2014, sehingga akibat dari Perbuatan Tersebut dinilai merugikan negara hingga  Rp. 342.923.665 .

“akibat perbuatan terdakwa Priyambada yang sengaja merubah nominal/mark up pembayaran rekening listrrik PDAM Kabupaten Jepara mulai Januari 2011 s/d April 2014 menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara Cq. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara sebesar Rp. 342.923.665 (Tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)” tandas Teguh

Selain itu nantinya Priyambada akan di tahan paling lama 20 hari, untuk nantinya akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) semarang.

“Sesuai prosedur terdakwa akan ditahan paling lama 20 hari sejak Tanggal 07 Mei – 26 Mei, dan kami akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor semarang” ujar Teguh

REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *