Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 KPU Kab. Jepara (KF-Ali) |
Klikfakta.com, JEPARA – Saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara di Hotel Jepara Indah, 3-4 Mei. KPU menghargai keberatan tersebut dan telah menjelaskannya dengan regulasi serta kronologi rinci.
Saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019 Saksi Partai Demokrat Ali Shohib menyampaikan keberatan itu untuk suara DPRD Kabupaten Jepara daerah pemilihan (dapil) 2, yaitu Mlonggo, Bangsri, dan Pakisaji. Dia menyatakan, berdasarkan Salinan C-1 yang ia pegang, ada beberapa TPS yang mengurangi suara partainya.
“Total ada selisih 154 suara, dari salinan C-1 yang saya pegang, dengan formulir DA-1 yang dibacakan hari ini,” kata Ali Sohib dengan merinci beberapa TPS yang dimaksud.
Ia pun memohon agar KPU mengecek plano C-1 (hasil penghitungan di tingkat TPS) dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut untuk mencocokkan salinan C-1 yang ia pegang.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, bersama empat komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu dalam Rapat pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan empat komisioner Bawaslu lainnya. Hadir pula para saksi dari peserta pemilu, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panwaslu kecamatan.
Menanggapi keberatan itu, Subchan Zuhri menjelaskannya berdasarkan Peraturan KPU No 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU tersebut, saksi memang berhak mengajukan keberatan. Dalam ayat 2 pasal tersebut, terhadap keberatan saksi, KPU wajib menjelaskan prosedur atau mencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir model DA-1 plano (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk semua jenis pemilihan, termasuk pemilihan DPRD Kabupaten Jepara yang menjadi objek keberatan Partai Demokrat. Pada ayat 3, disebutkan, jika setelah dicocokkan dengan DA-1 keberatan diterima, maka dilakukan pembetulan.
“Di pleno tingkat kabupaten, KPU wajib mencocokkan dengan DA-1 plano, bukan C-1 plano. Karena proses pencocokan atau perbaikan di C-1 plano itu sudah dilakukan di pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang didalamnya juga sudah melibatkan saksi dari seluruh peserta pemilu, termasuk dari Partai Demokrat yang hadir. Dalam formulir DA-2, tak ada saksi Demokrat yang mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang memungkinkan mengecek silang Salinan C-1 yang dipegang saksi dengan C-1 plano yang asli dan menjadi rujukan utama. Bahkan jika ditemukan ketidakcocokan, memungkinkan untuk menghitung ulang surat suara. Fase ini sudah dilakukan di tingkat kecamatan,” ujar Subchan Zuhri.
KPU dalam pleno itu lantas membuka pleno DA-1 terkait objek yang menjadi keberatan. Hasilnya, sudah cocok dan tak ada selisih suara.
Subchan juga menguatkan penjelasannya tersebut dengan mengacu pada Pasal 18 ayat 1 huruf (e) PKPU No 4/2019. Pasal ini menjelaskan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model C-1 untuk semua jenis pemilihan, termasuk C-1 DPRD kabupaten.
Setelah menjelaskan dengan regulasi tersebut, KPU juga meminta PPK, baik PPK Mlonggo, Bangsri, maupun Pakisaji menjelaskan kronologi rekapitulasi di TPS-TPS yang disampaikan saksi Partai Demokrat. Sebagian TPS yang dimaksudkan itu sudah dilakukan pencermatan, dengan mencocokkannya dengan C-1 plano. Bahkan sebagian ada yang melakukan hitung ulang, karena terdapat input salinan C-1 yang memang salah karena menambahkan suara caleg dengan suara parpolnya.
“Penjelasan dari PPK sudah sangat detil. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk sebagian TPS yang dimaksud itu ada yang sampai dilakukan hitung ulang. Ini bagian dari mekanisme rekapitulasi di kecamatan yang sudah diatur di PKPU. Kami tak bisa membiarkan salinan C-1 yang dibawa saksi ini tidak cocok dengan C-1 plano, dan kalau tidak cocok, kami bahkan menempuhnya dengan hitung ulang. Ini tak hanya terjadi di Partai Demokrat, tapi juga di partai lain. Inilah cara kami memedomani regulasi. Kami sudah memastikan proses rekapitulasi yang berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, tak ada penyusutan atau penggelembungan perolehan suara. Jadi clear. Kami akan bawa ke provinsi,” kata Subchan.
Setelah penjelasan dari KPU itu, KPU memberi kesempatan Panwascam dari Mlonggo, Bangsri dan Pakis Aji, serta kepada Bawaslu untuk meberikan saran dasn masukan. Panwascam memberikan kesaksian yang sama dengan PPK. Sujiantoko, ketua Bawaslu menyerahkan ke KPU dalam memedomani regulasi tersebut. KPU juga memberi ruang kepada saksi, jika tetap tidak bisa menerima penjelasan tersebut, bisa menuliskan keberatan yang dicatat dalam formulir DB-2. Usai keberatan dari Demokrat itu, para saksi dari partai lain meminta rekapitulasi dilanjutkan karena forum pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak untuk mencocokkan salinan C-1. Hal tersebut disampaikan saksi dari Partai Nasdem Sunarto, dan saksi dari Partai Perindo Masrikan.