Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rekonstruksi Perkosaan Gadis Disabilitas Peragakan 13 Adegan


Tersangka pemerkosaan, Sutrimo melakukan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara, Rabu (16/1/2019) di rumah tersangka. (KF – istimewa)

klikFakta.com, JEPARA – Setidaknya 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap RF (25) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit. Rekonstruksi digelar di rumah tersangka Sutrimo, Rabu (16/1/2019). Rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih detail kejadian pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas ini.
Proses rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum ALfi Nur Fata, Kapolsek Batealit AKP Nyoman Garma, pengacara tersangka Ali Muhtasor, perwakilan dari Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Mulyadi.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo mengatakan, rekonstruksi di rumah tersangka berjalan cukup lancar. Dari rekonstruksi ini, didapati pula beberapa adegan tambahan selain yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akan tetapi, adegan tambahan itu memperkuat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ada sekitar 13 adegan yang diperagakan termasuk muncul adegan tambahan yang memperkuat seperti saat tersangka mendorong korban di atas dipan kayu. Dari adegan tersebut terlihat ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Mukti, Rabu (16/1/2019).
Mukti menambahkan, setelah rekonstruksi ini dilakukan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan negeri Jepara.
Adegan dalam rekonstruksi ini dimulai saat tersangka Sutrimo memanggil korban, yang rumahnya hanya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mengawali dengan pura-pura memberi nasehat kepada korban. Selanjutnya tersangka mulai merayu korban agar mau diajak berhubungan. Namun korban menolak, dan  tersangka mulai melakukan pemaksaan.
Semua kejadian dilakukan tersangka di atas dipan kayu yang berada di sudut ruang tamu rumahnya. Usai berhasil memaksa korban, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun kejadian tersebut. Korban kemudian meninggalkan rumah tersangka, ke warung milik sanksi pertama. Saksi pertama kemudian melihat ada bercak darah di bagian rok korban, yang kemudian menanyakannya. Oleh korban, dijawab bahwa noda itu karena terkena saus sambal.
Dalam adegan selanjutnya, masih di lokasi warung yang sama, saksi 2 yang curiga mencecar pertanyaan lebih jauh pada korban. Saksi 2 tidak percaya jika noda di rok korban adalah saus sambal. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku jika itu darah karena perbuatan tersangka. Rekonstruksi yang dilakukan ini menyedot perhatian ratusan warga masyarakat sekitar.
REPORTER : AHMAD ZAENAL MUSTOFA
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *