Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bekas Galian C Ilegal di Jepara Menelan Korban Jiwa, Seorang Remaja Tewas

korban tenggelam galian c jpr
ilustrasi

klikFakta.com, JEPARA – Setelah dikeruk dan diambil bebatuan di sungai hingga mencapai kedalaman yang luar biasa, dan batu-batu tersebut dijadikan rupiah tanpa ijin. Kini sungai Pedut yang berada di Desa Klepu Kecamatan Keling, Jepara, Jawa Tengah menelan korban jiwa.

Seorang remaja diketahui tewas dilokasi bekas galian C illegal tersebut, yang tepat berada di dukuh Krajan RT.05 RW. 03 Desa Klepu, Keling, Kabupaten Jepara, pada Minggu (20/01/2019). Remaja tersebut diketahui bernama Aris bin Kuswanto (17 th) kelas 2 SMK warga Dukuh Gilinoyo, Desa Klepu, Keling, Jepara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun klikFakta.com, korban dan ke empat temannya memancing di sungai. Selanjutnya korban dan temannya berenang ke sungai menggunakan ban bekas, tak selang beberapa lama sekitar pukul 14.00 WIB korban terpeleset ke sungai, kemudian setelah saksi melihat korban terpeleset saksi berusaha menolong, tapi saksi sudah tidak bisa menolong karena korban sudah tenggelam.

BPBD kabupaten Jepara melakukan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Hingga malam korban belum bisa  ditemukan dan masih dalam pencarian oleh team SAR gabungan.

Petinggi Desa Klepu, Sutoyo menceritakan, pagi hari ini, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi. Korban ditemukan setelah dilakukan penyelaman. Diduga, jenazah korban menyangkut di dalam sungai sehingga tidak mengembang setelah tenggelam sejak kemarin siang.

“Saat ini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Rehatta Kelet, Keling, Jepara,” ucapnya.

EDITOR : WAHYU KZ

Share: