Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penerimaan Bea Cukai Kudus Capai Rp 9,83 Triliun di Pertengahan Tahun

Kantor KPPBC Tipe Madya Kudus. (KF-089)

klikFakta.com, KUDUS – Sampai pertengahan tahun 2018 ini, penerimaan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencapai Rp 9,83 Triliun.
Meski begitu, capaian tersebut masih jauh dari target yakni hanya 26,11 persen dari target. Pasalnya, target tahun 2018 ini penerimaan mencapai Rp 37.6 Triliun.
Kepala KPPBC Imam Prayitno  melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, meski masih jauh dari target tahunan, namun pihaknya optimistis bisa memenuhinya sampai pada akhir tahun 2018.
Dia mengatakan, pada akhir tahun atau pada bulan November dan Desember merupakan waktu krusial penerimaan tarif cukai. Selain itu adanya kebijakan penundaan pembayaran tarif cukai bagi perusahaan pengolahan tembakau juga menjadi salah satu penyebab.
“Akhir tahun itu waktu krusial. Karena pada saat itu banyak perusahaan yang mulai membayarkan dan melunasi tarif cukai. Terutama perusahaan besar yang mendapat fasilitas penundaan pembayaran,” kata Dwi Prasetyo Rini seperti dikutip Tribun Jateng, Rabu (4/7/2018).
Tidak semua perusahaan mendapat fasilitas penundaan pembayaran tarif cukai. Pasalnya, hanya perusahaan tertentu saja, misalnya perusahaan yang sistem keuangannya sehat atu tidak ada kendala internal.
“kalau perusahaan yang tidak sehat kami tidak berani memberi fasilitas penundaan pembayaran tarif cukai,” kata dia.
Diketahui penerimaan sampai pada 1 Juli 2018, dari sektor cukai telah mencapai Rp 9.83 Triliun. Sedangkan dari sektor kepabean baru mencapai Rp 8.5 miliar.
Target penerimaan tahun ini mengalami kenaikan jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 34.47 Triliun. Naiknya jumlah penerimaan tersebut lantaran adanya kenaikan tarif cukai per 1 Januari 2018.
“Jumlah produksi sama sementara tarif cukainya naik sampai 10 persen jadi ya pasti ada kenaikan target penerimaan,” katanya.
klikFakta.com/089
sumber: Tribun Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *