Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Baliho dan Spanduk Parpol di Jepara Dieksekusi Panwas

Panwascam Kalinyamatan bersama pihak terkait melaksanakan eksekusi penurunan baliho dan spanduk kampanye yang melanggar aturan (KF-089)

klikFakta.com, JEPARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara melaksanakan eksekusi berupa penurunan secara paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) baik dari partai politik maupun calon peserta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan secara serentak pada Kamis (1/3/2018) di seluruh wilayah Kota Ukir.
Berdasarkan data dari Panwaslu Kab. Jepara, setidaknya ada sekitar 134 APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdata. Sedangkan APK partai politik untuk Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2019 nanti, ada sekitar 416 APK yang terdata.
Kesemua APK tersebut akan dieksekusi secara penuh lantaran semuanya melanggar aturan. Berkait aturan atau ketentuan pemasangan APK untuk Pasangan Calon (Paslon) Pilkada, telah tertuang dalam PKPU nomor 4 tahun 2017. Sedangkan untuk APK bacaleg maupun partai politik, dinilai mendahului masa kampanye.
Ketua Panwaslu Kab. Jepara Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi secara resmi dengan partai politik terkait untuk menurunkan sendiri APK mereka yang melanggar aturan. Namun sampai batas akhir, ternyata masih terpasang. Sehingga, pihaknya beserta tim jajarannya terpaksa melakukan penurunan dengan berkoordinasi para pihak, termasuk Satpol PP maupun yang lainnya.
Panwascam Welahan bersama pihak terkait melakukan eksekusi spanduk kampanye yang melanggar aturan (KF-089)
Dari pantauan, sejumlah Panwaslu di tingkat kecamatan sudah mulai bergerak melakukan eksekusi penurunan APK baik baliho, spanduk maupun yang lainnya, pada Kamis (1/3/2018) pagi. Seperti di Kecamatan Kalinyamatan, Batealit, Kota Jepara, Mlonggo dan Welahan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan beberapa kecamatan yang lain dilaksanakan pada siang hari, seperti Kecamatan Nalumsari, Mayong, Donorojo, Bangsri, dan kecamatan lainnya.
klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *