![]() |
Panwaslu Desa Daren menurunkan poster bergambar Cawabup Kudus yang nyasar ke wilayah Jepara. (KF-089) |
klikFakta.com, JEPARA – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di wilayah Kabupaten Jepara secara serentak melakukan eksekusi penurunan atau penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Dalam aktifitas eksekusi tersebut, Panwaslu menemukan poster bergambar Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kudus yang nyasar di wilayah Kabupaten Jepara.
Poster tersebut ditemukan di pohon yang berada di pinggir jalan turut wilayah Desa Daren Kecamatan Nalumsari Jepara. Dengan sigap, Panwaslu baik ditingkat Kecamatan maupun Desa melakukan identifikasi dan pendataan, kemudian dilakukan penertiban dengan mencabut poster tersebut.
Penertiban pada poster tersebut juga merupakan rentetan agenda penertiban atau eksekusi serentak yang dilaksanakan oleh Panwascam Nalumsari bersama Panwaslu Desa serta pihak-pihak terkait.
Ketua Panwascam Nalumsari Subkhan mengemukakan, poster kampanye bergambar Cawabup Kudus yang nyasar di wilayah Kecamatan Nalumsari Jepara ada dua poster.
“Kami melakukan penertiban di semua titik yang terdapat APK melanggar aturan dan ketentuan. Ada banyak sekali bendera parpol, juga sepanduk dan baliho. Selain itu juga ada APK berupa poster Cawabup Kudus yang nyasar di wilayah kami,” ujar Subkhan kepada klikFakta.com, Kamis (1/3/2018).
Kegiatan penertiban APK di wilayah Kecamatan Nalumsari dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga petang. Semua APK yang tidak semuai aturan dan ketentuan dieksekusi tanpa pandang bulu. Apalagi sesuai aturan, APK yang terpajang, semuanya dipastikan melanggar baik mengenai zonasi, desain hingga ukuran.
klikFakta.com/089-Wahyu