Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi di Jepara Diteriaki Maling & Tangannya Digigit Saat Tangkap Tersangka ini

Pelaku penganiaya petugas PLN ditangkap polisi. (KF-istimewa)
klikFakta.com, JEPARA – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas Pembangkit Tenaga Listrik (PLN) Jepara, berinisial BS (42 th), pada Jumat (2/3/2018). Pelaku diketahui merupakan warga Desa Karanggondang Rt. 04 / Rw. 08 Kecamatan Mlonggo, Jepara.
BS diketahui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN bernama Ade Surya Saputra (28 th), yang beralamat di Desa Tempuran Taman Tiro Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Seperti data yang dihimpun klikFakta.com, peristiwa terjadi pada kamis (18/05/2017) lalu. Semula korban sedang melaksanakan penertiban meteran listrik di rumah Paiman di Dukuh Balongarto Desa Karanggondang Rt. 04 / Rw. 08 Kec. Mlonggo, Jepara.
Saat itu, terjadi protes dari warga setempat sehingga menimbulkan cekcok antara korban dengan warga. Pelaku yang berada di lokasi kejadian, tidak terima meteran listrik milik salah seorang warga diputus oleh petugas PLN. Sehingga pelaku menghampiri korban dan tidak berselang lama langsung membenturkan kepalanya ke arah hidung korban hingga mengakibatkan hidung korban mengalami luka dan berdarah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Jepara.
Setelah sekian lama pelaku menghilang akhirnya polisi Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah, pada Jum’at (02/03/2018) sekira pukul 05.00 wib. Anggota piket Sat Reskrim segera melakukan penggrebekan di rumah tersangka untuk mengamankan pelaku. Namun kedatangan petugas tidak digubris dan pelaku berusaha melarikan diri bahkan meneriaki petugas dengan sebutan MALING.. MALING…
Sontak menimbulkan perhatian masa sehingga warga sekitar segera berdatangan mengerumuni rumah pelaku. Namun setelah Kanit II Idik Resum Aiptu Sutrisno menjelaskan maksud dan tujuan dari petugas Kepolisian Jepara mengamankan pelaku, sehingga wargapun mengerti dan membiarkan petugas Kepolisian menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku BS dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Jepara, AKBP Yudi Adinugroho membenarkan kabar tersebut. Bahkan, ia menambahkan bahwa anggotanya tidak hanya diteriaki maling, namun juga sempat digigit oleh pelaku.
“Saat nagkap diteriakin maling dan digigit tangannya,” kata Yudi.
klikFakta.com/089-Wahyu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *